
APD Wajib Disediakan Perusahaan: Ini Dampak Jika Diabaikan.
Alat Pelindung Diri (APD) bukan sekadar perlengkapan, melainkan tameng terakhir nyawa pekerja di area berisiko. Berdasarkan Pasal 14 UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
pengusaha wajib menyediakan APD secara gratis bagi pekerja dan tamu saat pengendalian teknis dan administratif tak cukup melindungi mereka dari paparan bahaya.
Sayangnya, ketidakpatuhan masih memicu lonjakan kecelakaan kerja di Indonesia.
Baca Juga: Sarung Tangan Safety: Ini Tips Memilih yang Tepat!
Tanggung Jawab Pengusaha vs Kepatuhan Pekerja
Pengusaha harus memimpin penilaian risiko untuk menentukan jenis APD yang sesuai standar SNI, ANSI, atau PPE Directive Uni Eropa.

Mereka juga bertanggung jawab atas pelatihan, perawatan, dan penggantian APD rusak.
“Evaluasi berkala program APD krusial untuk memastikan efektivitasnya,” tegas Achmad Rivai, Direktur PT Davai Karya Pratama salah satu perusahaan penyedia jasa sertifikasi dan pelatihan K3
Di sisi lain, pekerja wajib mematuhi aturan: mengenakan APD dengan benar, merawatnya, dan melapor jika ada kerusakan.
Kolaborasi ini menentukan keberhasilan pencegahan kecelakaan. Rivai menambahkan, “Kepatuhan pakai APD berhubungan langsung dengan penurunan angka insiden.”
Pemilihan APD: Tidak Boleh Asal!

APD harus nyaman dan sesuai ukuran agar pekerja tak enggan menggunakannya. “Melibatkan pekerja dalam uji coba model APD meningkatkan penerimaan mereka,” ujar Rivai.
Di pekerjaan berisiko tinggi seperti pengelasan, kombinasi helm, kacamata, dan respirator wajib digunakan secara kompatibel.
Pelatihan pun tak bisa ditawar. Sesuai Pasal 9 UU No.1/1970, pekerja harus paham cara pakai, batasan, hingga masa pakai APD.
Simulasi darurat dalam pelatihan—seperti yang ditawarkan PT Davai Karya Pratama—memperkuat kesiapsiagaan.
Ketika APD digunakan tepat, risikio turun hingga jadi *acceptable risk* yang bisa dikelola organisasi. Sebaliknya, pengabaian APD memicu lonjakan kecelakaan kerja.
Data Kemnaker RI menunjukkan, 60% kasus cedera berat di sektor konstruksi (2024) dipicu ketidakpatuhan APD.
“Pelatihan terstruktur adalah investasi keselamatan,” tegas Rivai. Perusahaan seperti PT Davai Karya Pratama hadir memberi solusi pelatihan APD profesional guna membangun budaya sadar risiko.
Pada akhirnya, APD bukan hanya kewajiban hukum, tapi bukti nyata perlindungan nyawa manusia.
Pingback: Pentingnya Apron K3 Bagi Pekerja di Area Berisiko Tinggi - Davai Karya Pratama